DPRD Inhil Gelar Sidang Paripurna Rombak Alat Kelengkapan Dewan
Foto : Sidang Paripurna ke 3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017 DPRD Kab. Inhil
INDRAGIRI HILIR, seputarriau.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017, Selasa malam (16/5/2017) di Gedung DPRD inhil Jalan Soebrantas Tembilahan.
Pimpinan Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indragiri Hilir memimpin dengan agenda penyampaian penyusunan alat kelengkapan DPRD yang baru. Paripurna dihadiri Sekdakab Inhil H. Said Syarifudin dan sejumlah pejabat Pemkab Inhil.
Rapat paripurna tersebut membahas tentang alat kelengkapan dewan, seperti Pengesahan Keanggotaan dan Pimpinan Komisi, Banggar, Banmus, dan Bapemperda, Pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Penetapan Calon Keanggotaan Badan Kehormatan, Pemilihan, Penetapan Anggota dan Pengesahan Pimpinan Badan Kehormatan, Dewan Mengambil Keputusan.
Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Inhil Nomor 12/kpts/PIMP- DPRD /2017 tentang Penetapan Pimpinan Komisi - Komisi, maka susunan pimpinan dan anggota komisi - komisi DPRD Inhil tahun 2014 - 2019 telah diputuskan secara sah.
Adapun susunan pimpinan dan anggota Komisi yang baru pasca perombakan adalah, Ketua Komisi I masih dipimpin oleh Yusuf Said, Wakil H Bakri H Anwar, Sekretaris Muamar Armain, anggota Raus Walid, M Kausar, Malian Gazali, Siti Bungatang, Solo Lipo dan Musmulyadi.
Sementara, untuk Komisi II, Ketua Komisi II juga masih dipimpin oleh Ahmad Junaidi, Wakil Edi gunawan, Sekretaris M Amin, anggota Padli H Sofyan, Okta Hasanatan, Bambang, Muslim, Alfian, Sulaiman, Muhammad Wahyudin dan Taufik Hidayat.
Untuk Komisi III, Ketua Iwan Taruna, Wakil Edi Harianto Sindrang, Sekretaris Asnawi, Mansun, Yuliantini, Samino, Edi Candra, Muhammad Sabit, Asmadi, Abdurrahman dan Zulbahri.
Sementara untuk Komisi IV, yang semula dipimpin oleh H Adriyanto digantikan oleh Sumardi, Wakil Andi Rusli, Sekretaris Herwanisitas, anggota H Awandi, Gazali, Wisnaria, Surya Lesmana, Hasmawi, Adrianto dan Gusti Desriansyah.
Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam yang diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna menjelaskan, perombakan AKD tersebut dilakukan dari hasil pertemuan dan konsultasi Bamus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda).
"Ini berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Inhil Nomor 12/kpts/PIMP - DPRD /2017 tentang Penetapan Pimpinan Komisi - Komisi DPRD Inhil tahun 2017," ujar Dani.
(SUHAILI/ ADVETORIAL DPRD INHIL)




Tulis Komentar